Pekanbaru, Gatra.com - Atik 50 tahun, perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci di Desa Bahtera Makmur Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap polisi lantaran kedapatan mau menjual sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani mengatakan, sabu sekitar 60,52 gram disita dari Atik. Sabu itu sudah dikemas dalam bentuk paket untuk dijual.
"Barang bukti yang disita berupa 1 paket sabu ukuran besar dan 4 paket ukuran kecil. Uang tunai Rp300 ribu, tabung bedak yang di dalamnya berisi sabu. Total sabu miliknya Rp 60,52 gram," kata Herman kepada Gatra.com, Selasa (22/10).
Herman menyebut, awalnya petugas mendapat informasi bahwa di sekitar Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dapat cerita seperti itu, Herman dan anggotanya mulai menyelidiki dan mengintai di sekitar lokasi. Setelah dipastikan, akhirnya petugas melakukan penggerebekan di rumah Atik.
Sejumlah warga dan ketua RT setempat ikut menyaksikan penggeledahan itu. Atik dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
"Kasus Atik masih kita kembangkan. Kita akan cari tahu jaringan narkoba di atas Atik ini. Siapa yang menyuruh dan siapa saja pelangganya," terang Herman.
Atik nekat jadi pengedar sabu kata Herman dengan alasan ekonomi. Suaminya tidak jelas pekerjaannya, dan selalu pergi ke luar daerah. Sementara anak perempuannya masih sekolah.