Ambon, Gatra.com- Tim khusus yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Ambon, kini sedang mengejar calon tersangka lainnya. Saat ini tim khusus yang dibentuk atas perintah Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa itu telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu tersangka utama Faradiba Yusuf dan anak angkatnya Soraya Pellu.
"Berkaitan dengan calon tersangka lain, kami belum bisa sebutkan di sini, kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan dalam konferensi pers di ruang utama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (22/10/2019).
Nainggolan menegaskan, pihaknya tidak menggunakan terminologi sindikat. Tapi dirinya mengakui, aksi kejahatan yang dilakukan tersangka juga dibantu oleh beberapa oknum dari BNI. "Kami tidak menggunakan termonologi sindikat. Tapi yang jelas, tersangka dalam melakukan kejahatan juga dibantu oleh beberapa oknum dari BNI," terangnya.
Kasus pembobolan dana nasabah tersebut, diakui masih terus dikembangkan. Dia berjanji akan memberikan hasil dari perkembangan penanganan perkara yang merugikan BNI KCU Ambon sebesar Rp58,95 miliar tersebut. "Hasil perkembangan pengungkapan kasus ini akan terus kami sampaikan kepada rekan-rekan," tandasnya.