Jakarta, Gatra.com - Sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, Imam Nahrawi akan dilakukan pada Senin, 4 November 2019. Hal ini sesuai dengan penundaan yang disampaikan hakim pada hari ini.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, KPK sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi.
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat. Bahkan penetapan IMR sebagai tersangka merupakan pengembangan lebih lanjut dari OTT di Kemenpora dan [beberapa] fakta yang muncul di persidangan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Febri mengatakan, sebagian besar alasan yang diajukan tersangka sudah cukup sering digunakan para pemohon praperadilan lain, sehingga sebenarnya relatif tidak ada argumentasi baru.
"Seperti alasan yang hanya mengacu pada KUHAP bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan, sehingga pemeriksaan yang bersangkutan sebagai calon tersangka semestinya dilakukan di penyidikan," kata Febri.
KPK telah melakukan penyelidikan sejak 25 Juni 2019 dalam proses hanya empat hari. Selama penyelidikan itu, sudah dilakukan pemanggilan tiga kali terhadap Imam. Namun, yang bersangkutan tidak datang karena berbagai alasan.
"Terkait penahanan yang dihubungkan dengan “Penyerahan Mandat”, KPK telah menegaskan bahwa Pimpinan KPK tetap bertugas sesuai Keputusan Presiden hingga [tanggal] 21 Desember 2019. Sampai saat ini, tidak ada Keputusan Presiden tentang pemberhentian Pimpinan KPK," jelasnya.
Febri menambahkan, proses penyidikan perkara ini terus berlanjut. Secara paralel sudah ditugaskan tim dari Biro Hukum KPK untuk menghadapi praperadilan ini.
"Kami meyakini proses formil yang dilakukan KPK atau bukti substansi yang kami miliki kuat untuk terus melakukan penyidikan dan proses lanjutan," pungkasnya.