Jakarta, Gatra.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Tito Karnavian untuk mundur dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Hal tersebut disampaikan dan disetujui DPR seperti dalam surat presiden No.R-15/Pres/10/2019 pada tanggal 21 Oktober 2019.
"Acara kelima, yaitu persetujuan pemberhentian Kapolri. Berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada tanggal 22 Oktober 2019, sesuai surat presiden no R51 tanggal 21 Oktober 2019," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10)
Puan mengatakan, permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut, pada ayat 1, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Lalu pada ayat 2 disebutkan, usul pengangkatan dan pemberhentian diajukan presiden kepada DPR beserta alasannya.
"Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan [Tito Karnavian] akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya," katanya.
Lebih lanjut, Puan tidak menjelaskan secara rinci tugas apa yang akan diemban Tito. Ia lantas menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah hal tersebut dapat disetujui. Menjawab pertanyaan Ketua DPR RI, seluruh anggota dewan dengan kompak menjawab "setuju".