Home Hukum Usaha Bakso Ini Disegel, Pemiliknya Meneteskan Air Mata

Usaha Bakso Ini Disegel, Pemiliknya Meneteskan Air Mata

Palembang, Gatra.com - Pemilik gerai Bakso Granat Mas Aziz, yang terletak di Jalan Inspektur Mazuki Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Abdul Aziz terlihat meneteskan air mata saat tempat usahanya disegel oleh Polisi Pamong Praja (PolPP) kota Palembang, Selasa (22/10). Saat proses penyegelan tidak ada perlawanan sama sekali, Aziz yang menggunakan baju batik warna coklat hanya tampak meneteskan air mata.

Dari pantauan Gatra.com di lapangan, puluhan anggota Polisi PP dan ada beberapa anggota TNI, Polri ikut mengamankan proses penyegelan tersebut. Penyegelan dilakukan karena sebelumnya Bakso Granat Mas Aziz merusak alat e-Tax sebagai bentuk menolak pemasangan alat tersebut namun Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang telah memberikan peringatan ketiga sehingga berujung penyegelan.

Kuasa hukum Bakso Granat Mas Aziz, Sayuti Ramlan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pernyataan guna bersedia memasang e-Tax pada Jumat, pekan lalu. Meski dilakukan penyegelan, namun akan segera mengurus proses pencabutan penyegelan agar tidak terdampak secara signifikan terhada usaha kliennya.

"Kami sudah layangkan suratnya Jumat tadi karena Mas Aziz bersedia dipasang alat e-Tax. SK penyegelan kami terima dan kami pelajari dulu, sehingga segera mengurus proses pencabutan penyegelan. Mudah-mudahan hal seperti ini tak terulang lagi,"ujarnya.

Dengan penyegelan tersebut, aktivitas di kedai bakso ini terpaksa berhenti sementara waktu. Segel itu dipasang petugas di sepanjang bagian depan Bakso Granat Mas Aziz dan disaksikan oleh pemilik gerai.

Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Alhidir menuturkan, penyegelan yang dilakukan sudah mendapat izin dari Wali Kota Palembang, Harnojoyo dengan menandatangani surat keputusan. "Berdasarkan surat Nomor 409.A/KPTS/SATPOL PP/2019 tentang penutupan sementara usaha bakso milik Abdul Aziz. Saya tegaskan, jangan ada satu pun yang merusak segel ini, bila ada yang merusak segel dengan cara apa pun akan kena Pasal 232 ayat 1 KUHAP," terang Alhidir.

Penyegelan hanya bersifat sementara, dan akan digelar mediasi yang tertuang dalam surat pernyataan dari BPPD dan Bakso Granat Mas Aziz. Apabila terdapat ketentuan atau perjanjian syarat yang diberikan maka segel akan dibuka.

"Penyegelan ini tak ada batas waktunya, tergantung yang bersangkutan, kita lihat nanti, jika pihak Mas Aziz sudah memenuhi persyaratan kami maka segel kami cabut, dan memasangkan e-tax disini. Apabila sudah memakai e-tax tetap kita awasi dalam kurun waktu 6 bulan ke depannya," terangnya.

Reporter: Else

 

49832