Home Politik Komposisi AKD Beserta Lima Pimpinan DPR Disahkan

Komposisi AKD Beserta Lima Pimpinan DPR Disahkan

Jakarta, Gatra.com -  Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan lima orang Pimpinan DPR tetapkan pembagian fungsi dan tugas dalam masa bakti periode 2019-2024. 

Pembagian tugas tersebut dibacakan Ketua DPR, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).

Pimpinan telah membagi tugas sebagai berikut:

1. Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI mempunyai tugas yang bersifat umum dan mencakup semua bidang koordinasi.

2. Aziz Syamsuddin sebagai Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi I, II, III, Badan Legislasi, dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen.

3. Sufmi Dasco Ahmad sebagai Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

4. Rachmat Gobel sebagai Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi IV, V, VI, dan VII

5. Muhaimin Iskandar sebagai Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi VIII, IX, X, BURT, dan MKD.

Dalam pengesahan Alat Kelengkapan Dewan inipun juga terbentuknya 11 komisi, dan 6 badan. Tiap komisi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua. Total ada 17 ketua komisi dan badan serta 66 wakil ketua komisi dan badan.

"Kami mohon Sekretariat Jenderal untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Puan di muka sidang rapat paripurna. 

 

54

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR