Jakarta, Gatra.com - Enam polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin saat melakukan penanganan dalam aksi unjuk rasa di Kendari, atau tepatnya di sekitar gedung DPRD Sulawesi Tenggara menjalani sidang disiplin.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengungkapkan lima anggota yang dikenakan sidang disiplin berpangkat Bintara. Sedang satu orang merupakan Perwira.
"Untuk yang Bintara sudah dilakukan sidang disiplin sebanyak dua kali kemudian yang Perwira akan menjalani sidang disiplin yang kedua pada esok hari," ujar Asep di Mabes Polri, Selasa (22/10).
Asep menjelasan bahwa pada sidang disiplin ada tahapannya yang harus dilalui para anggota yang menjalaninya. "Jadi pada proses sidang disiplin ini akan ada beberapa tahapan-tahapan berikutnya sampai dengan nanti putusannya," kata Asep.
Sebelumnya diketahui bahwa saat adanya aksi unjuk rasa tersenut ada dua orang mahasiswa yang meninggal dunia. Keduanya adalah Immawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19). Keduanya merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo.
Mereka diduga meninggal karena tembakan senjata api. Senjata api itu diduga dimilikinoleg aparat yang sedang mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. Para aparat diduga melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.