Jakarta, Gatra.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Akhmad Jaini, menyatakan penetapan tersangka terhadap Djoko Saputro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai prosedur, sehingga menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II ini.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua membebani pemohon biaya perkara sebesar nihil," ujar Hakim Akhmad Jaini membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (22/10).
Hakim menyatakan seluruh bukti yang diajukan oleh KPK menunjukkan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan melalui proses penyidikan disertai dengan surat perintah penyidikan.
Selain itu, bukti-bukti yang diajukan pemohon dalam gugatan praperadilan ini, tidak dapat membuktikan seluruh yang didalilkan sehingga penetapan status tersangka Djoko Saputro dinyatakan sah.
Djoko Saputro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Kerugian negara terkait kasus korupsi ini sekitar Rp3,6 miliar.
KPK menyangka Djoko Saputro melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: IMS/SAR