Home Kebencanaan Pemkab Magelang Tetapkan Status Darurat Angin Kencang

Pemkab Magelang Tetapkan Status Darurat Angin Kencang

Magelang, Gatra.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, menetapkan status darurat bencana angin puting beliung. Sejumlah wilayah diterjang angin kencang 20-21 Oktober 2019. Berdasarkan data BPBD Magelang, wilayah yang terdampak angin puting beliung antara lain, Kecamatan Pakis, Kecamatan Sawangan, Kajoran, Ngablak, Tegalrejo, Srumbung, dan Dukun.

Bencana tersebut mengakibatkan banyak rumah warga rusak, sehingga diungsikan di tempat yang lebih aman. Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya menetapkan status darurat bencana. “Status darurat itu harus kita tetapkan agar segera bisa menangani bencana dengan cepat. Dengan status darurat ini, secara regulasi kita bisa melakukan langkah-langkah yang strategis,” kata Zaenal saat meninjau para korban bencana di tempat pengungsian Pogalan, Pakis, Senin (21/10) malam.

Hingga pukul 19.00 WIB, jumlah pengungsi di Balai Desa Ketundan dan masjid-masjid di Kecamatan Pakis mencapai 2.682 orang. Sebanyak 94 orang lainnya mengungsi di Balai Desa Pogalan. “Kami selaku prihatin atas terjadinya bencana ini. Kami juga mengapresiasi kesigapan para personel baik TNI, Polri, dan para relawan yang telah membantu proses assasment dan evakuasi warga,” ujar Zaenal.

Angin puting beliung sedikitnya merusak 26 rumah warga di Kecamatan Sawangan. Angin puting beliung di Kecamatan Kajoran juga merusak 50 rumah, Ngablak (50 rumah), dan Tegalrejo (12 rumah). Akses jalan di Kecamatan Srumbung dan Dukun banyak yang terhalangi pohon tumbang. Menurut Kepala Unit BPBD Kabupaten Magelang, Edi Susanto, fenomena angin puting beliung kerap terjadi pada perubahan musim. Pihaknya sudah berkonsultasi kepada BMKG untuk mengantisipasi fenomena alam tersebut.

“Biasanya angin puting beliung hanya berlangsung sebentar saja, terutama pada masa-masa perubahan musim. Tetapi anehnya ini terjadi sampai dua hari belakangan. Maka sedang kami konsultasikan dengan BMKG,” ujar Edi.

BPBD Kabupaten Magelang juga menetapkan status darurat yang akan berlaku hingga 14 hari kedepan. “Tadinya kita akan tetapkan status darurat 3 hari. Namun kondisinya tidak memungkinkan. Proses assasment saja butuh waktu 3 hari. Belum nanti logistik dan lain-lain," katanya.

246