Badung, Gatra.com- Warga Negara (WN) Prancis berinisial OJ ditangkap petugas setelah dilakukan control delivery terhadap sebuah paket kiriman pos asal Orleans, Prancis. Paket dengan nomor karal LS005863674FR diketahui dikirimkan S. A. Holmann yang ditujukan ke alamat atas nama WS di Canggu, Badung.
“Pada 15 Oktober 2019, hari Selasa tepatnya, petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang melakukan pengawasan di Kantor Pos Indonesia mencurigai hasil pencitraan X-Ray terhadap sebuah paket kiriman yang ditujukan ke alamat Jalan Pura Wates No. 22, Canggu, Badung," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono. Petugas menemukan serbuk putih dalam paket. Temuan tersebut diuji kandungannya di laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai.
"Hasil uji laboratorium, serbuk putih positif kokain dengan berat total 22,57 gram," katanya,Senin,(21/10) di Tuban,Kabupaten Badung, Bali. Atas temuan tersebut, petugas berupaya menjaring pemilik barang melakukan control delivery keesokan harinya ke lokasi tujuan paket. Namun saat pengantaran dilakukan, alamat yang tertera pada karal paket tidak ditemukan. Petugas mencoba menghubungi nomor kontak yang juga tertera dan berhasil terhubung.
“Petugas berhasil menghubungi nomor kontak yang tertera pada karal paket yang dijawab oleh seorang WNA. Petugas dan WNA tersebut, yang diketahui berinisial OJ, menyepakati untuk mengubah tujuan lokasi pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong. Namun, kesepakatan pengantaran kembali diubah ke SPBU Pererenan.
"Setelah ditunggu, serahterima dilakukan petugas ke yang bersangkutan. Tak lama kemudian, OJ langsung ditangkap dan dimintai keterangan atas keterkaitan dirinya dengan kokain yang tersimpan dalam paket tersebut.” ujarnya.
OJ diduga telah melanggar Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang menjerat yaitu hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 ditambah 1/3. "Pelaku beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Polresta Denpasar untuk ditindak lanjuti.” tutupnya.