Home Politik BPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua Periode 2019-2024

BPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua Periode 2019-2024

Jakarta, Gatra.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemilihan ketua, wakil ketua, serta pembagian tugas anggota BPK melalui sidang yang dilaksanakan di Gedung BPK Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (21/10). Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK disebutkan, dalam rapat sidang diputuskan Agung Firman Sampurna sebagai Ketua BPK dan Agus Joko Pramono menduduki jabatan Wakil Ketua lemah audit milik negara itu. 

Selain itu, sidang tersebut juga memutuskan pembagian tugas dan wewenang anggota BPK sebagai berikut:
1. Anggota I BPK: Hendra Susanto
2. Anggota II BPK: Pius Lustrilanang
3. Anggota III BPK: Achsanul Qosasi
4. Anggota IV BPK: Isma Tahun
5. Anggota V BPK: Bahrullah Akbar
6. Anggota VI BPK: Harry Azhar Aziz
7. Anggota VII BPK: Daniel Lumban Tobing

Untuk mengkonfirmasi atas kebenaran pengumuman ini, kami mencoba menghubungi langsung Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional, Juska Meidy Enyke Sjam. Dia membenarkan hal tersebut. Dia juga mengatakan bahwa rapat itu dilakukan secara tertutup. 

"Ya benar dan [rapat dilakukan secara] tertutup," ujarnya saat dihubungi Gatra.com melalui pesan singkat dari aplikasi Whatsapp, Senin malam (21/10). 

Pemilihan ketua dan wakil ketua serta pembagian tugas ketua, wakil ketua serta anggota BPK dilakukan sesuai dengan mandat dari Pasal 15 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Selanjutnya, pada Pasal 16 ayat (2) di UU yang sama disebutkan ketua dan wakil ketua terpilih akan melakukan pengucapan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) 

"Rencananya Kamis. Nanti kami undang untuk [waktu] pastinya," tutur salah satu sumber lain di BPK merujuk pada waktu pelaksaan pengambilan sumpah ketua dan wakil ketua BPK terpilih.

1393