Pekanbaru, Gatra.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya menyegel lahan kebun kelapa sawit milik PT Tesso Indah Estate Rantau Bakung di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Penyegelan itu dilakukan setelah status perkara perusahaan itu ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dari data yang diterima Gatra.com, polisi menyebut bahwa ada dua blok lahan perusahaan itu yang terbakar pada Agustus lalu; Blok T seluas 31,81 hektar dan serta blok N seluas 37,25 hektar.
Terbakarnya lahan itu diduga lantaran disengaja. Sebab lahan itu sedang dalam proses landclearing lantaran tanaman sawit di sana tidak menghasilkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Pol Andri Sudarmadi menuturkan, blok T berbatasan langsung dengan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. Api baru bisa dipadamkan di 2 blok itu beberapa hari kemudian.
Pasca kebakaran terjadi, Polda Riau langsung melakukan penyelidikan. "Kita memeriksa sekitar 15 saksi, mulai dari pihak perusahaan (PT TI), masyarakat hingga dinas terkait. Kita bergerak cepat memprosesnya," terang Andri kepada Gatra.com, Senin (21/10).
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, akhirnya penyidik meningkatkan status perkara pada 14 September 2019. "Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan 15 September 2019," jelasnya.
Dalam penyidikan itu, Ditreskrimsus Polda Riau yakin sudah punya bukti kuat untuk menjerat PT TI dalam kasus dugaan kebakaran lahan itu.
"Sejak awal kita sudah komit secara maksimal menuntaskan kasus kebakaran lahan, baik oleh perorangan maupun perusahaan. Kebakaran lahan adalah kejahatan luar biasa, dilakukan korporasi yang tidak mematuhi aturan,"tegasnya.
Sebelum PT TI, Ditreskrimsus Polda Riau juga sudah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Pelalawan sebagai tersangka dalam perkara serupa. Ada 2 orang petinggi perusahaan; EB (dewan direksi) dan satu orang tersangka, AOH yang menjabat sebagai Pj manager operasional di perusahaan itu. Polisi sudah menahan tersangka.
Reporter: Virda Elisa