Banda Aceh, Gatra.com - Sebanyak 21 pimpinan lembaga, badan, dan instansi vertikal menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman perihal penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Ke-21 instansi tersebut bersepakat untuk memberikan layanan terpadu (one stop service) kepada masyarakat Banda Aceh mulai dari pengurusan perizinan, dokumen kependudukan, SIM, SKCK, paspor, perpajakan, hingga pembayaran listrik dan telepon. Total ada 95 jenis layanan yang bisa didapat di MPP Banda Aceh.
Prosesi penanganan MoU digelar di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin, Kompleks Balai Kota Banda Aceh, Senin (21/10/2019). Turut hadir Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Kepala BI Perwakilan Aceh Zainal Arifin Lubis, dan Kepala OJK Aceh Aulia Fadly, dan sejumlah pejabat lainnya.
Ini merupakan langkah maju pelayanan publik Banda Aceh. Ke depan kita harapkan akan semakin banyak lagi instansi yang bergabung,kata Wali Kota Aminullah.
Menurut dia, keberadaan MPP keempat di Sumatera setelah Padang, Pekanbaru, dan Batam itu untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan publik terpadu pada satu tempat. Banda Aceh juga merupakan satu dari 14 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk KemenPAN/RB untuk pilot project MPP di Indonesia.
"Alhamdulillah, kita sudah MoU dengan 21 lembaga, dan insyaAllah soft launching MPP Banda Aceh akan kita gelar dalam minggu kedua bulan depan. Sementara untuk peresmian kita pastikan jadwal Pak Menteri dulu pada Desember akhir tahun ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk lokasi MPP Banda Aceh pihaknya memanfaatkan lantai tiga Pasar Aceh Baru yang selama ini 'terbelengkalai'.
"Kita harapkan juga kehadiran MPP akan ikut mendongkrak kunjungan masyarakat ke Pasar Aceh Baru sehingga para pedagang juga terbantu," pungkasnya seraya memastikan penambahan jam pelayanan di MPP Banda Aceh di banding pelayanan reguler.