Home Gaya Hidup Penggunaan Bahasa Indonesia Memprihatinkan Pasca-UU 24/2009

Penggunaan Bahasa Indonesia Memprihatinkan Pasca-UU 24/2009

Jakarta, Gatra.com - Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, menilai penggunaan bahasa Indonesia terbilang menyedihkan dalam 10 tahun terakhir pascadisahkannya Undang-Undang (UU) 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Hasil dari temuan Ombudsman pada waktu itu, memang penggunaan bahasa Indonesia di ranah publik ya mungkin terlalu jauh kalau bisa dikatakan menyedihkan. Mungkin belum sesuai dengan harapan kita," katanya dalam seminar bertajuk "Satu Dekade UU Nomor 24 Tahun 2009 dan Lanskap Kebahasaan dan Kesastraan Terkini" di Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (21/10).

Amzulian mengatakan, banyak sekali temuan penggunaan bahasa asing di ruang publik baik yang secara utuh maupun bahasa asing yang digabungkan dengan bahasa Indonesia.

Fenomena tersebut tak lepas dari polah penguasa yang menurutnya tidak konsisten dan konsekuen dalam menjalankan Undang-Undang mengenai kebahasaan sehingga dampaknya, masyarakat menjadi lebih bangga menggunakan bahasa asing ketimbang bahasa Indonesia.

"Ya kalau kelakuan pemerintahnya tidak konsisten dan konsekuen cuman bagus di pidato saja, menurut saya, problem juga ya, kita lihat nih berapa banyak orang bangga memasukkan anak-anaknya ke sekolah-sekolah yang justru tidak menggunakan bahasa Indonesia ya kan? Begitu kira-kira," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah di setiap tingkatan perlu lebih bekerja keras dan konsisten untuk mengimplementasikan UU Nomor 24 Tahun 2009 di setiap tingkatan, baik pemerintah pusat maupun daerah.

"Komitmen itu menurut saya harus dimiliki di semua tingkatan, baik itu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota hingga kecamatan, kalau mau undang-undang ini tidak sekadar hukum yang tertulis saja," ujarnya.

Reporter: ARH

5937