Jakarta, Gatra.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu telah menjabat sebagai anggota DPR RI. Namun, namanya masih diajukan untuk pemilihan Wagub DKI. Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari partai PKS, Abdurrahman Suhaimi, status Syaikhu saat ini belum menjadi Cawagub definitif. Oleh karena itu, dia masih bisa menjabat di parlemen.
Sekarang kan belum calon definitif. Artinya kalau definitif itu ketika sudah diverifikasi. Maka kemudian diminta untuk memilih yang mana, sana (DPR) atau sini (Wagub), kata Suhaimi saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10).
Penetapan Syaikhu sebagai calon definitif akan dilakukan setelah terbentuknya Panitia Pemilihan (Panlih). Nantinya, Panlih akan memverifikasi dokumen-dokumen Syaikhu yang diajukan sebagai Cawagub.
Jika Syaikhu lolos dalam proses administrasi tersebut, artinya dia diharuskan memilih untuk tetap melanjutkan pemilihan Wagub atau mempertahankan kursi parlemennya. Kalau memilih di sini sebagai calon. Maka, di sana harus mundur. Itu aturan ya, bukan kita yang meminta, tuturnya.
Adapun, proses pemilihan Wagub masih belum dilanjutkan oleh DPRD DKI mengingat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru saja disahkan siang tadi, Senin (21/10). Agenda tersebut menjadi prioritas yang diwariskan oleh DPRD periode sebelumnya.
Agenda pemilihan Wagub terhambat Rapimgab yang selalu molor. Akibatnya, tata tertib pemilihan belum disahkan, tentunya, Panlih pun belum bisa dibentuk.