Muaro Jambi, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi berjanji akan menaikkan gaji kepala desa dan aparaturnya pada tahun 2020 mendatang. Gaji kepala desa, sekretaris desa akan dinaikkan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Tahun depan kita naikkan, akan kita sesuaikan dengan PP No 11 tahun 2019," kata Sekda Muaro Jambi, M. Fadhil Arief menanggapi pemandangan umum Fraksi Demokrat pada sidang paripurna yang berlangsung pada Senin (21/10).
M. Fadhil Arief menjelaskan, berdasarkan PP No 11 tahun 2019, gaji kepala desa besarannya paling sedikit Rp2.426.640 per bulan atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan IIA.
"Nanti ADD untuk masing-masing desa akan kita tambah untuk mengakomodir kenaikan gaji kepala desa dan perangkatnya. Terkait hal ini, nanti akan kita bahas lebih lanjut," kata Fadhil Arief.
Fadhil Arief turut menanggapi pemandangan umum fraksi PDI-P yang meminta Pemkab Muaro Jambi meningkatkan gaji pegawai dan guru honorer, guru madrasah dan guru ngaji agar kesejahteraan mereka meningkat. Pemkab Muaro Jambi pada dasarnya sependapat. Namun, dengan keterbatasan anggaran sangat sulit untuk merealisasikannya. Perlu kajian yang matang mengingat jumlah honorer di Pemkab Muaro Jambi lebih dari 1.000 orang.
"Yang kita takutkan nanti malah mempengaruhi dan membebani APBD. Pemerintah pusat juga sudah melarang untuk merekrut honorer," kata Fadhil Arief.
Fadhil Arief turut menjelaskan, khusus bagi guru honorer kategori II, Pemkab Muaro Jambi pada tahun ini telah meningkatkan gaji mereka menjadi Rp1 juta perbulan. "Jumlah guru honorer kategori II sebanyak 90 orang. Dan sudah kita naikkan gajinya Rp1 juta perbulan," kata Fadhil Arief.