Jakarta, Gatra.com - DPRD DKI Jakarta mengumumkan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) dan pimpinan komisi di ruang rapat paripurna, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/10).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Prasetio mengatakan, susunan AKD merupakan keputusan yang sudah disepakati seluruh anggota DPRD DKI. Pembentukan AKD diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018.
"AKD diatur sesuai ketentuan pasal 31 ayat 5, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018, yang menyebutkan bahwa badan-badan dibentuk oleh DPRD pada masa awal periode jabata," kata Prasetio.
Berikut nama-nama pimpinan komisi dan badan di DPRD DKI Jakarta:
Komisi A
Ketua: Anggota Fraksi Demokrat Mujiono
Wakil Ketua: Anggota Fraksi Gerindra Inggard Josua
Sekretaris: Anggota Fraksi PKS Dany Anwas
Komisi B
Ketua: Anggota Fraksi PKS Abdul Aziz
Wakil Ketua: Wakil Ketua Fraksi Golkar Taufik Azhar
Sekretaris: Wakil Ketua Fraksi PDIP Pandapota Sinaga
Komisi C
Ketua: Anggota Fraksi PAN Habib Muhammad Bin Salim Alatas
Wakil Ketua: Anggota Fraksi PDIP Rasyidi
Sekretaris: Anggota Fraksi PKB-PPP Yusuf
Komisi D
Ketua: Anggota Fraksi PDIP, Idah Mahmuda
Wakil Ketua: Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Nova Harivan Paloh
Sekretaris: Anggota Fraksi Partai Gerindra, Syarif
Komisi E
Ketua: Anggota Fraksi Partai Gerindra, Iman Satria
Wakil Ketua: Anggota Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo
Sekretaris: Anggota Fraksi PDIP Johny Simanjuntak
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Ketua: Penasehat Fraksi PDIP Pantas Nainggolan
Wakil Ketua: Anggota Fraksi PKS Dedi Supriado
Badan Kehormatan:
Ketua: Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Achmad Nawawi
Wakil Ketua: Sekretaris Fraksi PAN Oman Rohman Rakinda
Banggar dan Musyawarah:
Pimpinan dewan