Home Hukum Tunggu Inkrah, ASN Pemkot Padang di OTT Dipecat Tidak Hormat

Tunggu Inkrah, ASN Pemkot Padang di OTT Dipecat Tidak Hormat

Padang, Gatra.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) hingga kini, sedang menunggu proses hukum terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), inisial JN (54) tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli.

Kepala BKD Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan, selama proses hukum berjalan di kepolisian, status JN diberhentikan sementara. Namun, apabila keputusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pihaknya baru melakukan pemecatan.

"Kalau sekarang statusnya pemberhentian sementara, dan yang bersangkutan tetap menerima gaji setengah dari yang biasa diterimanya. Kami masih menunggu proses hukum. Kan ada aturannya," ujar Habibul, Senin (21/10) di Padang.

Ia melanjutkan, apabila sudah inkrah, tersangka JN akan diberhentikan secara tidak hormat. Menurutnya, pemberhentian ini tidak harus menunggu proses masa kurungan atau lama hukuman yang dijalani ASN tersebut selesai.

"Kalau Tipikor asal kena hukuman, tetap itu diberhentikan tidak hormat. Tanpa dilihat masa hukumannya [berapa] kalau korupsi. Eksekusi langsung kalau sudah Inkrah. Pemecatan langsung [dilakukan] setelah keputusan inkrah itu," tegasnya.

Sebelumnya, Polresta Padang telah menetapkan JN sebagai tersangka bersama pemberi suap berinisial IZ (63). Kedua tersangka ini kena OTT saat bertransaksi di depan Komplek Perkantoran Balai Kota Lama di Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Dari pengungkapan kasus ini disita uang tunai sebesar Rp33.590.000 atas pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB). Selain itu, disita bukti pembayaran pengurusan BPHTB di Bapenda Kota Padang pada pekan lalu.

462