Jakarta, Gatra.com - Badan Bahasa dan Pengembangan Perbukuan (BPBP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan perlu adanya pengawasan terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra BPBP, Gufran Ali Ibrahim, menerangkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia perlu dilakukan agar bahasa nasional itu tidak dinomorduakan oleh bahasa asing kala berada di ruang publik.
Gufran menyebut Pasal 42 Ayat (5) Perpres 63 Tahun 2019 sebagai dasar diberlakukannya fungsi pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, khususnya oleh pemerintah daerah.
"Kalau saya usul. Satu, kita fokuskan lagi Bahasa Indonesia di ruang publik, artinya pengutamaan, maaf bukan melepaskan bahasa asingnya, tapi mengutamakan bahasa negaranya, semua lembaga negara yang menggunakan bahasa di ruang publik, wajib mengutamakan bahasa Indonesia," ujarnya saat diwawancarai awak media di Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (21/10).
Gufran menyampaikan, perlu adanya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta aturan-aturan turunannya guna memastikan pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik itu bisa dilakukan.
Gufran menambahkan bahwa pengawasan dalam penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik perlu dilakukan dari hulu ke hilir. Misalnya dari pihak pemberi izin usaha agar mewajibkan pengusaha untuk menggunakan bahasa Indonesia.
"Kalau Anda tidak menggunakan bahasa Indonesia, izin anda tidak kami terbitkan, dengan begitu ada kekuatan memaksa lembaga itu untuk menggunakan bahasa Indonesia," katanya.
Gufran membayangkan jika adanya instruksi presiden (Inpres) yang juga mengatur tentang kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Hal ini menurutnya mungkin lebih efektif ketimbang Perpres yang dinilainya kurang tegas.
"Kalau Perpres kan mungkin tidak tegas, tapi Inpres itu lebih tegas, kalau presiden mengeluarkan Inpres, saya kira akan lebih efektif. Satu fokus saja, kota-kota besar di Indonesia ruang publiknya pakai bahasa Indonesia, itu saja dari BPBP untuk yang lain nyusul saja," katanya.
Sebelumnya, Perpres 63 Tahun 2019 disahkan pada 30 September 2019 lalu. Perpres ini mengatur tentang penggunaan bahasa Indonesia, di antaranya pada gedung, apartemen, permukiman, perkantoran, jalan, merek dagang, lembaga pendidikan, lembaga usaha, dan kompleks perdagangan.
Perpres ini lahir atas pertimbangan dari Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Reporter: ARH