Bantul, Gatra.com - Gereja Kristen Pantekosta di Indonesia (GKPI) Imanuel di Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, melayangkan gugatan kepada Bupati Bantul dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Bantul di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Senin (21/10). Gugatan ini untuk meminta pembatalan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 mengenai pencabutan fasilitasi penerbitan IMB gereja tersebut.
Budi Hermawan, pengabdi bantuan hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, selaku kuasa hukum pemilik sekaligus pendeta GKPI Imanuel, Tigor Yunus Sitorus, mengatakan ada pelanggaran dalam penerbitan SK itu. Menurut Budi, SK tersebut melanggar undang-undang administrasi publik terutama mengenai pemberian sanksi yang harus alternatif atau berjenjang.
"Jadi harus ada tahapan, dari mulai peringatan, pencabutan, pembekuan izin, hingga pembongkaran. Tapi ini tidak. Langsung melakukan pencabutan," kata Budi saat ditemui di PTUN Yogyakarta, Senin (21/10).
Budi juga menyebut gereja yang dipermasalahkan itu telah eksis sejak 1997. Saat itu Sitorus mengirim surat pemberitahuan ibadah kepada pemangku kepentingan setempat, seperti lurah dan camat.
"Pak Sitorus sebelumnya mengontrak rumah dalam satu RT di sana. Nah, bangunan yang sekarang ditempati itu yang dibangun tahun 2003 dan 2004 ditempati," katanya.
Adapun Bupati Bantul Suharsono mengatakan siap menghadapi gugatan itu. "Silakan. Saya malah lebih senang seperti itu. Saya tidak mem-blacklist gereja itu. Ada syarat-syarat yang diduga ada pemalsuan. Kemarin saya periksa," katanya.
Menurut Suharsono, penerbitan SK Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 itu juga atas laporan masyarakat. Menurutnya, ada persyaratan yang belum dilengkapi. "Kalau sudah lengkap, saya keluarkan lagi (izinnya)," ucapnya.