Jakarta, Gatra.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan area penimbunan sampah yang menggunakan sistem sanitary landfill untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Penggunaan sistem sanitary landfill pada TPA akan membuat kawasan di sekitar tidak tercemar dan bau dari timbunan sampah, sehingga lebih ramah lingkungan.
“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan Pemerintah Kabupaten atau Kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, melalui rilis yang diterima Gatra.com, Senin (21/10).
Pembangunan area penimbunan sampah atau blok landfill merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat. Dengan metode sanitary landfill, sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi cekung dan dipadatkan. Kemudian ditimbun dengan tanah, sehingga tidak menimbulkan bau busuk dan dapat mencegah berkembangnya bibit penyakit.
TPA Rawa Kucing telah beroperasi sejak tahun 1992 yang pengelolaannya di bawah Pemerintah Kota Tangerang. TPA ini mampu menampung sampah domestik/timbulan sampah sebesar 900–1.000 ton/hari dengan estimasi sampah yang dihasilkan dari rumah tangga sebanyak 400.000 KK.
Total luas area TPA Rawa Kucing sekitar 35 Ha, dengan luas sel sampah untuk penimbunan sekitar 14,6 Ha. Pembangunan penimbunan/blok landfill TPA Rawa Kucing yang dikerjakan Kementerian PUPR seluas 5,2 hektar (Ha) yang terdiri dari Sel C, D, E, dan F. TPA ini juga telah didesain untuk dapat digunakan sebagai sumber energi melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya juga membangun fasilitas pendukung lainnya seperti peningkatan akses keluar masuk truk pengangkut sampah dengan pekerjaan perkerasan jalan sepanjang 1,4 Km, pembangunan Unit Pengolahan Lindi berkapasitas 10 m3/hari, dan saluran ase sepanjang 1,4 Km. Pembangunannya dilakukan sejak 2017 dan telah diselesaikan pada tahun 2018. Biaya pembangunannya sebesar Rp 82,7 miliar yang bersumber dari APBN.
Di area TPA Rawa Kucing juga terdapat ruang terbuka hijau yakni Bukit Ambekan yang kerap dijadikan tempat istirahat dan swafoto oleh masyarakat. Bukit tersebut merupakan sampah yang sudah dipadatkan, ditimbun tanah dan dilakukan penghijauan
Selain membangun infrastruktur fisik, Kementerian PUPR berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang juga melakukan pembinaan kepada masyarakat dan komunitas untuk dapat mengolah sampah dengan pendekatan 3R (reuse, recycling dan reduce) sehingga sampah mengalami reduksi sekitar 35% atau sampah yang sampai ke TPA hanya 65% dari volume sampah yang mencapai 900-1.000 ton/hari. Oleh karenanya dibangun unit pengolahan sampah menjadi kompos yang dilakukan oleh masyarakat sekitar.