Jambi, Gatra.com - Heri Apriadi alias Heri seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muaro Jambi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi. Petugas sedang mendalami perkara warga Perumnas Bawah, Andil Jaya, Jelutung Kota Jambi tersebut. Heri diduga sebagai bandar sabu-sabu.
Informasi berhasil didapat Gatra.com, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan salah pelaku di dalam kotak rokok. Penangkapan ini terungkap setelah petugas mengamankan Dimas P (25) seorang pekerja swasta, Warga Andil Jaya, Jelutung, Kota Jambi. Keduanya ditangkap petugas pada Selasa (15/10) sekitar jam 9 malam.
Penangkapan ini dilakukan berawal laporan masyarakat yang diterima petugas terkait akan adanya transaksi jual beli barang haram di depan kantor eks PLN Kotabaru di Jalan Basuki Rahmat, Jelutung, Kota Jambi. Mendapatkan laporan tersebut, petugas menangkap Dimas P serta mendapati satu paket kecil siap diedarkan disimpan pelaku dalam kotak rokok. Pengakuan Dimas, barang haram didapatnya dari Heri bekerja sebagai PNS di Kabupaten Muaro Jambi. Lalu, petugas ikut mengamankan Heri.
Diduga, modus penjualan Heri dengan menyuruh Dimas menjual narkoba di daerah Jambi. Guna penyelidikan lebih lanjut, kini kedua pelaku serta barang bukti diamankan di Kantor BNNP Jambi di kawasan Kotabaru Kota Jambi.
"Lagi pengembangan," kata Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, Senin (21/10).
Terkait adanya ASN Muaro Jambi yang ditangkap petugas BNNP Jambi, Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan Kadis PUPR Jambi, Yultasmi dihubungi Gatra.com melalui ponsel pribadinya belum memberikan jawaban. Termasuk pesan singkat yang dikirim, belum dijawab.