Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Waskita Karya dalam kasus dugaan subkontraktor fiktif di 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp100 miliar lebih.
Ketiga saksi tersebut merupakan karyawan dari PT. Waskita Karya yakni Tri Mulyo Wibowo, Kwatantra, dan Julizar Kurniawan. Mereka diminta melengkapi berkas penyidikan tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR [Fathor Rachman]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/10).
Dalam kasus dugaan korupsi penunjukan subkontraktor pekerjaan fiktif di PT Waskita Karya ini, KPK menetapkan dua tersangka masing-masing FR (Fathor Rachman), Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 dan YAS (Yuly Ariandi Siregar), Kepala Bagian Keuangan, dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.
Sesuai hasil penghitungan sementara yang dilakukan Badan Pemerika Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian sekitar Rp186 miliar.
KPK menyangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar melanggar Pasal (2) Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Momor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.