Siantar, Gatra.com - Kementeri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) hanya menyetujui rekrutmen 90 Aparatur Spil Negara (ASN) dari 100 yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan BKD Kota Siantar Farhan Zamzamy mengatakan perubahan tersebut dituangkan melalalui surat yang diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar. "Surat dari Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 825 tahun 2019," katanya kepada Gatra.com.
Baca Juga: Pemko Siantar Rekrut 100 Pegawai Baru
Sebelumnya Pemko Siantar mengusulkan 100 orang yang terdiri dari 30 CPNS dan 70 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Sekarang ada perubahan. Formasinya menjadi 90 orang, namun CPNS semua. Tahun 2019 tidak ada penerimaan PPPK, itu berlaku seluruh daerah di Indonesia," ungkap Farhan.
Pertimbangan jumlah penerimaan ini sesuai dengan kemampuan atau kekuatan keuangan daerah. Saat ini anggaran Pemko Siantar 47 persen untuk belanja pegawai. Jadi jika tambah pegawai jumlah besar, maka belanja pegawai akan semakin tinggi.
Baca Juga: Buah Perjuangan, drg. Romi Terima SK CPNS
"Jadi sebenarnya Pemko Siantar awalnya mengusulkan 50 persen untuk Aparatur Spil Negara (ASN) dan 50 persen PPPK. Tetapi ada aturan dari Menpan RB harus 30 berbanding 70 persen. Kini berubah lagi, kita menunggu surat selanjutnya," ujar Farhan.
Profesi guru dan tenaga kesehatan yang sebelumnya di tampung di PPPK, akan dipindahkan ke CPNS. Dalam jadwal penerimaan CPNS tahun 2019, masih dalam jadwal penerimaan formasi.
"Jadi untuk pendaftaran dan persyaratan, akan ada lagi surat berikutnya. Kalau diikuti surat Menpan RB sebelumnya, seharusnya bulan ini sudah mulai, namun bisa saja berubah," terangnya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh CPNS adalah akreditasi kampus. Menurut Farhan, persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Menurut Farhan, untuk jadwal juga kemungkinan akan berubah. Untuk itu pelamar diharapkan aktif melihat informasi yang disebarkan oleh pihak BKD. "Karena saat ini, BKD kota Siantar masih menerima perubahan jumlah penerima saja. "Jadwal bisa saja berubah. Kita juga masih menunggu surat selanjutnya dari Menpan RB," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, jadwal seleksi administrasi direncanakan akan dilakukan Desember 2019. Sedangkan untuk waktu sanggah dan pengumuman Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) pada Januari 2020. Pengumuman hasil SKD dijadwalkan Februari 2019.
Pada Maret 2019 akan dijadwalkan untuk pelaksanaan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Berikutnya, pengumuman integrasi hasil SKD dan SKB serta penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) di April 2019.
Reporter: Jon RT Purba