Medan, Gatra.com - Unit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut ungkap tersangka perampokan wanita pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Thamrin, Sabtu (19/10)
Tersangka diketahui bernama Aang Junaidi alias Aang (30), warga Dusun II Naga Timbul Kelurahan Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ditangkap di rumahnya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan petugas di lapangan, kita berhasil menangkap tersangka di rumahnya," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (20/10).
Didampingi Kanit Buncil, Kompol Muhammad Firdaus, Maringan menyebutkan, penangkapan tersebut usai diyakini sebagai tersangka perampokan dan penganiayaan terhadap Ahwa alias Jeselin (30).
Ketika itu, korban memarkirkan mobil Pajero putih tersebut di Jalan Thamrin persis di samping Apotik Thamrin, Kelurahan Sei Rengas Kecamatan Medan Area. Korban kemudian berbelanja di Pasar Ramai yang berada di belakang gedung Thamrin Plaza.
Setelah selesai, korban berniat pulang dan naik ke mobilnya. Tapi, begitu korban membuka pintu, tersangka langsung ikut masuk melalui pintu belakang kiri. Dia langsung menodong dan menikam leher korban menggunakan obeng gagang hitam.
Tersangka kemudian menyumbat mulut korban dengan kaos kaki miliknya dan mengikat kedua tangan wanita tersebut menghadap ke depan menggunakan tali yang sudah dipersiapkannya.
"Karena korban meronta, tersangka menggigit hidung korban sampai sobek dan mengeluarkan banyak darah. Tersangka juga menggigit paha korban hingga terluka karena terus meronta," jelas Maringan.
Baca Juga: Viral, Bajing Loncat Dibekuk. Satu Lagi DPO
Keributan didalam mobil, menarik perhatian juru parkir, yang diketahui bernama Aryanto Nababan. Namun, Aryanto tidak mengetahui perbuatan tersangka. Saat ia berbalik badan, tersangka langsung membuka pintu depan kiri dan kabur ke arah Pasar Ramai, tapi menabrak tukang parkir itu hingga terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di hidung dan paha sebelah kiri luka. "Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara kekerasan dengan maksud merampas barang milik korban. Karena diketahui saksi, tersangka langsung kabur," sebutnya.
Petugas menyita barang bukti satu obeng gagang hitam, sepotong kaus kaki hitam, baju kaos lengan panjang abu-abu, satu celana panjang abu-abu, sepasang sandal dan tali plastik.
Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 4e dari KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Reporter: Iskandar