Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga berkomentar soal penelitian HuMa Indonesia untuk melakukan penataan ulang perundang-undangan di bidang Agraria dan Sumber Daya Alam dengan mekanisme Omnibus Law. Terkait hal itu dia mengimbau penerapan Omnibus Law dalam investasi di bidang tersebut, juga wajib memberikan hak rasa aman bagi masyarakat.
"HuMa mencoba untuk menerapkan Omnibus Law dan arahnya kepada investasi. Tapi apakah investasi itu memberikan hak rasa aman untuk masyarakat? Untuk masyarakat adat yang memiliki kebiasaan meladang ya harus diberikan haknya," ujarnya dalam sebuah diskusi publik sekaligus merayakan hari jadi HuMa Indonesia yang ke-18 tahun di Javara Culture, Jalan Kemang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (20/10).
Dia menjelaskan, reforma agraria dan pengelolaan SDA telah dimandatkankan di dalam TAP MPR. Namun, dia menilai dalam perjalanan selama 21 tahun terakhir menunjukan bahwa pemerintah dan DPR tidak pernah serius menjalankan TAP MPR tersebut.
"Justru penggunaan mekanisme ini harus dijalankan pada awal reformasi karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang inkonstitusi," jelasnya.
Sehingga, lanjut Sandra, hal itu menyebabkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam berjalan tanpa arah serta tidak lagi sesuai dengan yang di amanatkan UUD 1945 dan TAP MPR.
"Reformasi telah melahirkan komitmen politik dan hukum untuk melakukan penataan ulang sendi-sendi kebijakan," imbuh Sandra.
Secara lebih lanjut dia mengimbau jika nantinya mekanisme ini dijalankan, pemerintah harus memperhatikan pemenuhan HAM masyarakatnya, bukan berpihak terhadap pengusaha dengan alasan memperoleh investasi semata.
"Tapi permasalahannya apakah pemerintah akan mengedepankan kepentingan HAM masyarakat, khusunya kaum marjinal?" tutur Sandra.
"Penghormatan dan perlindungan terhadap HAM harus dijalankan oleh pemerintah, mengingat Indonesia juga tergabung dalam Anggota Dewan HAM di PBB," pungkasnya.