
Jakarta, Gatra.com - Perkumpulan HuMa Indonesia sedang melakukan kajian tentang penataan ulang terhadap peraturan perundangan-undangan di bidang agraria dan sumber daya alam dengan menggunakan mekanisme Omnibus Law. Omnibus Law sendiri adalah suatu kegiatan pengajuan perubahan terhadap beberapa materi dari berbagai undang-undang secara bersama-sama dalam satu proses pembahasan bersama antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR).
Anggota Perkumpulan HuMa, Chalid Muhammad mengatakan, penataan ulang peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan SDA perlu segera dilakukan, mengingat maraknya persoalan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Masalah yang dimaksudnya yaitu adanya ketimpangan penguasaan tanah antara orang miskin dengan perusahaan besar, konflik tanah dan jumlah kriminalisasi yang meningkat, semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup, serta tata kelola pemerintahan yang kurang transparan dan akuntabel dalam membuka data publik yang berkaitan dengan SDA.
Selain itu, menurut Chalid yang juga jadi persoalan adalah sulitnya akses hukum bagi petani lokal, kelompok perempuan dan masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan hukum serta mengelola tanah dan sumber daya alam lainnya.
Pendekatan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang sektoral di Indonesia terbukti gagal menjamin keberlanjutan sumber daya alam, kesejahteraan, dan menghambat kerusakan lingkungan katanya dalam kegiatan 18 tahun hari jadi HuMa di Javara Culture, Jalan Kemang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (20/10).
Dia menambahkan, kegagalan ini karena adanya ego sektoral yang berdampak terhadap pengurusan dan kebijakan-kebijakan teknis di masing-masing sektor.
"Dengan begitu, dia menilai perlu adanya perubahan yang fundamental terhadap seluruh peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam. Review seluruh aturan kemudian lahirkan satu kebijakan yang terintegrasi dan harmonis serta memenuhi rasa keadilan dan keberlanjutan," pungkasnya.