Sanggau, Gatra.com - Kepala Bea Cukai Entikong Dwi Jogyastara menitipkan barang bukti 440 ekor Burung Kacer ke Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong, selama proses hukum berjalan terhadap kasus penyelundupan burung dari Malaysia.
Upaya penyelundupan 440 ekor Burung Kacer yang disembunyikan dalam 23 kotak plastik oleh pelaku berinisial Aa di Dusun Segumon, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terjadi pada hari Rabu 16 Oktober 2019 lalu
“Pelaku yang sudah diintai sejak beberapa hari setelah masyarakat menginformasikan akan ada penyelundupan kacer dalam jumlah banyak dari jalur tikus di Segumon,” jelas Dwi , melalui keterangan resminya, Sabtu (19/10)..
Dwi menjelaskan, untuk meloloskan burung kacer tersebut pelaku menggunakan jasa ojek motor dari daerah Mongkos, Malaysia menuju Dusun Segumon, di Kabupaten Sanggau. Bahkan menurut pelaku, sudah lima kali membawa Burung Kacer melalui perbatasan untuk dijual ke pengepul burung di Kota Pontianak.
"Aa kami naikan prosesnya ke tahap penyidikan untuk memberi efek jera, agar tidak ada lagi pemasok satwa ilegal melalui Segumon. Penindakan ini untuk mencegah terulangnya aksi serupa yang mengakibatkan satwa tersebut mati," tegasnya.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Entikong, Yongki Wahyu Setiawan mengatakan dari 440 Burung Kacer yang masih hidup dilakukan penyisihan untuk barang bukti di persidangan.
"Sebagian besar pada mati, kita lakukan pengawetan kemudian kita simpan di freezer, sampai ada putusan pengadilan untuk dilakukan pemusnahan oleh penyidik Bea Cukai Entikong," tuturnya.
Reporter: Angah