Tangerang Selatan, Gatra.com - Forum Komunikasi Korban Mafia Tanah menilai Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengabaikan perintah Presiden Jokowi. Sebelumnya, Jokowi telah meminta Pemkot Tangsel menyelesaikan konflik tanah antarwarga dengan negara maupun antarwarga dengan pengusaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen FKMTI, Agus Muldya usai bertemu dengan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkot Tangsel, Rahmat Salam di Kantor Walikota Tangsel, melalui rilis yang diterima Gatra.com, Sabtu (19/10).
Agus menjelaskan, bentuk pengabaian terhadap perintah presiden tersebut terlihat nyata, contohnya, rakyat dipersulit untuk sekadar mengetahui informasi tentang status girik miliknya.
Anggota FKMTI Rusli Wahyudi memaparkan, kasus ini harus diselesaikan melalui jalur pengadilan Komisi Informasi Publik Daerah. Hal ini untuk mengetahui apakah ada catatan jual beli girik C913 di kantor Kecamatan Serpong, Tangsel.
Anehnya, lanjut Agus, setelah mengetahui bahwa tidak ada catatan jual beli pada girik tersebut melalui keputusan Sidang KIP daerah Banten, pihak Kecamatan yang diwakili jaksa Kejari Tangsel mengajukan banding ke PTUN provinsi Banten.
Pengadilan Banten pun memutus hal yang sama dan memerintahkan pihak Kecamatan Serpong untuk membuat keterangan tertulis tidak ada catatan jual beli girik atas nama The Kim Tin.
"Lantas apa yang akan disembunyikan lagi oleh kecamatan Serpong. Mereka banding untuk kepentingan siapa, mafia perampas tanah?"tambahnya.
Setelah kalah di tingkatkan banding, Agus mendengar ada oknum kecamatan yang berusaha melobi hakim MA untuk memenangkan pihak kecamatan yang enggan mengakui keputusn PTUN Serang Banten.
Agus berharap, Wali Kota Tangsel tidak terperangkap jaringan mafia tanah dengan mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus perampasan tanah yang banyak terjadi di wilayahnya.