Padang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyurati gubernur setempat, terkait keterlambatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah 2020 mendatang.
Surat yang dilayangkan KPU Sumbar itu menindaklanjuti keterlambatan penandatangan NPHD. Pasalnya, seluruh proses perencanaan di tingkat KPU kabupaten dan kota telah selesai dilaksanakan. Apalagi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberi batas waktu hingga 14 Oktober 2019 lalu.
"KPU Sumbar tidak ingin anggaran Pilkada atau Pilgub nanti, hanya dipatok-patok Pemerintah Provinsi Sumbar, karena usulan anggaran 2020 yang diajukan KPU sudah berdasarkan perencanaan," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen di Padang, Jumat (18/10).
Ia menjelaskan, pada 26 Oktober 2029 nanti KPU sudah mulai menetapkan jumlah syarat dukungan bagi calon perseorangan, dan akan dipublikasikan. Tentunya, hal ini menurutnya proses sosialisasi harus segera dilaksanakan. Namun, hingga kini baru sembilan daerah yang telah tandatangani NPHD.
"Empat daerah lagi belum, seperti Kabupaten Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, dan Kota Solok, termasuk KPU Sumbar untuk Pilgub. Jadi saat ini kami masih menunggu kepastian dari Pemprov Sumbar soal batas akhir yang ditetapkan, dan kami sudah sampaikan ke Kemendagri," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno belum menandatangi NPHD Pilkada dan Pilgub dengan alasan Ranperda APBD 2020 belum selesai dibahas dengan DPRD setempat. Ia juga membantah, tidak menyetujui besaran anggaran Pilkada yang diusulkan KPU Sumbar tersebut.
"Besaran anggaran yang diusulkan itu masih fleksibel. Bukan karena pemprov tidak menyetujui, tetapi anggaran Pilkada 2020 itu menggunakan APBD 2020. Itu kan belum dibahas. Bagaimana cara kami membuat MoU, sementara sumber dananya belum jelas?" sebut Irwan.