Palembang, Gatra.com - Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melalui Polisi Pamong Praja (Pol PP) akan menyegel warung makanan Bakso Granat Mas Aziz yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki Siring Agung Kecamata Ilir Barat (IB) I, pada Selasa (22/10) nanti.
Penyegalan tersebut dilakukan, karena sang adik dari pemilik Bakso Granat Mas Aziz melakukan pengrusakan alat E-tax atau alat pembayar pajak beberapa waktu, saat petugas Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang melakukan pemasang alat e-tax di tempatnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kota Palembang, G.A Putra Jaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Budi Norma memastikan Selasa nanti gerai Bakso Granat Mas Azis tersebut akan disegel.
"Iya benar nanti Selasa Bakso Granat itu akan kita segel," ujarnya saat dihubungi via telephon, Jumat (18/10).
Sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan rapat bersama dinas terkait untuk membahas secara teknis. "Tapi nanti sebelum penyegelan, Seninnya (21/10) kita akan rapat dahulu karena ini menyangkut masalah penutupan gerai. Jadi harus dikondisikan dulu," terangnya.
baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/442656/ekonomi/merusak-alat-e-tax-pengusaha-bakso-ini-dilaporkan-polisi
Sebelumnya terkait gerai bakso tersebut, Walikota Palembang, Harnojoyo sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) penyegelan terhadap gerai Bakso Granat Mas Azis.
Dikatakan Harnojoyo, bahwa dirinya telah meneken Sk penyegelan Bakso Granat tersebut. Semua ini harus dilakukan pemerintah kota (pemkot) Palembang, agar pemerintah dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. "SK penyegelan Bakso Granat itu sudah saya teken, tinggal dieksekusi, Pemkot Palembang harus tegas, tidak boleh pilih kasih. Karena hasil dari pajak manfaatnya untuk masyarakat juga, jadi harus taat," tukasnya.
Reporter : Else