Home Hukum BKSDA Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Burung

BKSDA Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Burung

Bandar Lampung, Gatra.com - Upaya penyelundupan 132 ekor burung tanpa dokumen resmi termasuk diantaranya burung yang dilindungi berhasil digagalkan petugas gabungan di Jalan Lintas Sumatera Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jumat, (18/10), sekitar pukul 05.30 WIB.

Menurut petugas gabungan ada dugaan burung-burung tersebut diambil dari kawasan konservasi, seperti Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

"Satwa burung ini dari Lubuk Linggau akan diperjualbelikan di Bandar Lampung, sebuah mobil travel Avanza silver BE 1720 BF kami hadang di jalan lintas Sumatera, Lampung Tengah, ditemukan satwa burung, ini masih kami dalami siapa penerima di Bandar Lampung," ungkap Kepala Seksi Wilayah III BKSDA Hifzon Zawahiri kepada media, Jumat (10/8).

Hifzon melanjutkan Burung-burung yang dikemas dalam dua keranjang buah dan 12 boks kardus itu diantaranya terdapat jenis burung yang dilindungi dan tidak dilindungi dengan undang-undang.

"Diantaranya kalau jenis burung yang dilindungi yakni Ekek Keling 3 ekor, Serindit Melayu 6 ekor, Cica Daun Sayap Biru 24 ekor, dan Cililin 3 ekor," jelas Hifzon.

Sedangkan burung yang tidak dilindungi namun tidak memiliki dokumen resmi, diantaranya Burung Kacamata 50 ekor, Poksai Mandarin 15 ekor, Poksai Mantel 3 ekor, Poksai Hitam 7 ekor, Kapas Tembak 4 ekor, dan Cucak Rawis 17 ekor.

"Selanjutnya burung-burung ini kami lepas liarkan di Tahura agar bisa kembali ke habitat asalnya," imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, Hifzon mengaku pihaknya mengamankan dua orang, sopir dan kurirnya. "Statusnya masih terperiksa karena kami masih mendalami keterlibatan mereka dalam pengiriman burung ini," tutupnya.

Petugas gabungan yang turut dalam penindakan tersebut diantaranya adalah tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA SKW III Lampung bersama Polres Lampung Tengah dan Flight: Protecting Indonesia's Birds.

390