Home Hukum KPK Lakukan Penggeladahan untuk Kasus Bupati Indramayu

KPK Lakukan Penggeladahan untuk Kasus Bupati Indramayu

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (17/10) kemarin, menggeledah 6 lokasi di Indramayu dan Cirebon. Penggeledahan ini terkait dengan kasus pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.

"Tim menggeledah Rumah OMS, Kadis PUPR Indramayu di Cirebon,. Rumah pribadi WT, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu di Cirebon. Rumah tersangka CAS, Swasta. Rumah Pribadi SP, Bupati Indramayu di Cirebon, Rumah mantan Bupati Indramayu (Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin) dan rumah Saksi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (18/10).

Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan uang Rp20 juta dari Rumah OMS. Kemudian, hari ini KPK melanjutkan penggeledahan di 2 lokasi, yaitu Kantor Bupati Indramayu dan Kantor Dinas PUPR.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Indramayu Sebagai Tersangka

"Tim masih di lapangan, update informasi akan kami sampaikan kembali," kata Febri

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan menetapkan Bupati Indramayu Supendi, Omarsyah Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, dan Ferry Mulyono Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa AS sebagai tersangka.

Pemberian dilakukan Carsa AS pada Bupati Supendi dan Pejabat Dinas PUPR, diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7% dari nilai proyek.

Baca juga: Baru 8 Bulan Jadi Bupati Indramayu, Supendi Kena OTT KPK

"SP, Bupati diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," jelas Basaria.

Adapun Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda merk NEO. Wempy Triyono diduga menerima Rp560 juta selama 5 kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019. Uang yang diterima keduanya diduga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri.

,Sebagai penerima Supendi, Omarsyah, dan Wempy Triyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberinya, Carsa AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

100