Home Politik Tuntutan Belum Dipenuhi, Aliansi BEM Lampung Kembali Demo

Tuntutan Belum Dipenuhi, Aliansi BEM Lampung Kembali Demo

Bandar Lampung, Gatra.com - Aliansi BEM Lampung kembali menggelar aksi di depan gedung DPRD Lampung. Pasalnya tuntutan yang mereka sodorkan pada aksi 24 September lalu belum juga terpenuhi hingga Jumat (18/10) ini.

Suasana aksi sempat memanas, karena masa aksi barisan depan yang diisi mahasiswi hendak menerobos masuk ke dalam gedung namun berhasil dihalau oleh petugas Polwan yang membentuk pagar betis.

Situasi menjadi lebih kondusif setelah akhirnya 10 anggota DPR Provinsi Lampung bersedia keluar dan duduk bersama masa aksi di depan halaman gedung DPRD Lampung.

"Presiden belum juga mengeluarkan Perpu, Kami tetap menuntut pembatalan UU Revisi KPK," tegas Jendral Aliansii BEM Lampung Fajar Agung Pangestu dihadapan massa aksi.

Mewakili massa aksi, Fajar juga menuntut DPRD Lampung untuk menyuarakan tuntutan mereka ke pusat atas penolakan massa aksi terhadap pimpinan KPK terpilih yang dinilai bermasalah dan melanggar kode etik.

“Kami menolak Pimpinan KPK yang baru karena bermasalah pada kode etik. Itu harus dicabut, bagaimana mungkin ditengah demokrasi, keseluruhan 56 suara DPR jatuh ke satu capim yang sama, ini adalah kejanggalan " seru Fajar kepada anggota DPRD.

Tak hanya itu, masa aksi juga menuntut pemerintah segera menuntaskan kasus Novel Baswedan.

Menanggapi tuntutan masa aksi Aliansi BEM Lampung, sepuluh anggota DPRD Lampung akhirnya menandatangani komitmen untuk meneruskan tuntutan ke pusat.

“Kami DPRD Lampung berjanji dan berkomitmen menyampaikan aspirasi yang menjadi tuntutan kepada Presiden RI melalui DPR RI, kami benar-benar akan menyampaikan semua aspirasi termasuk untuk Gubernur dan DPR pusat ” ujar perwakilan DPRD Lampung Fauzan Sibron.

Fauzan bersama rekan anggota DPRD lainya menyatakan sepakat dengan mahasiswa terhadap pemberantasan korupsi agar Lampung menjadi lebih baik.

Sebelumnya pada 24 September 2019 silam, ribuan mahasiswa universitas se-Lampung mengepung kantor DPRD Provinsi Lampung untuk menuntut Presiden RI keluarkan Perppu atas revisi UU KPK.

152