Home Kebencanaan Pemprov Riau Diminta Rilis Daftar Perusahaan Pembakar Lahan

Pemprov Riau Diminta Rilis Daftar Perusahaan Pembakar Lahan

Pekanbaru, Gatra.com - Kordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merilis nama-nama perusahaan yang lahannya disegel lantaran melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Menurut Made, berdasarkan pengamatan, karhutla yang terjadi di Riau ada yang berasal dari areal atau lahan korporasi. Karhutla tersebut bukan hanya mendera lahan gambut tapi juga mineral. 

"Sampai detik ini belum ada nama-nama perusahaan yang lahannya disegel dan diumumkan oleh Gubernur Riau. Padahal dari pantauan hotspot (titik panas) dan tinjauan ke lapangan, karhutla terjadi di areal korporasi," ujarnya  kepada Gatra.com, Jum'at (18/8). 

Analisis hotspot yang dilakukan dalam kurun waktu Januari - Oktober 2019 melalui satelit Terra Aqua Modis, mendapati temuan hotspot dengan level confidence di atas 70% dengan jumlah 4.065 titik.

" Dari jumlah tersebut 1.504 titik hotspot berasal dari area korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sawit," ungkapnya.

Sedangkan perusahaan penyumbang hotspot sebagai berikut; PT Sumatera Riang Lestari 302 titik, PT Sari Hijau Mutiara 108 titik, PT Rimba Rokan Lestari 74 titik, PT RAPP 70 titik, PT Bukit Raya Pelalawan 63 titik, PT Triomas FDI 47 titik, PT Perkasa Baru 47 titik, PT Arara Abadi 55 titik, dan PT Rimba Rokan Perkaasa 52 
titik.

Kemudian, PT Satria Perkasa Agung 45 titk, PT Bina Daya Bintara 31 titik, PT Ruas Utama Jaya 25 titk, PT Sekato Pratama Makmur 9 titik, PT Gandaerah Hendana 26 titik, PT Alam Sari Lestari 9 titik, dan PT Bhumireksa Nusa Sejati 7 titik.

Adapun aksi penyegelan merupakan salah bentuk tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Dalam pelaksanaanya, aksi yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini, turut menyasar sejumlah perusahaan di Riau. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, saat melawat ke Pekanbaru, Sabtu (14/9), mengungkapkan lahan yang sudah disegel tidak boleh lagi dikerjakan oleh pemilik konsesi.

Ridho bahkan menegaskan, pihaknya juga mengkaji kemungkinan pengenaan sanksi perampasan keuntungan bagi korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

325