Home Hukum KPK Geledah Ruangan Wali Kota Medan Sita Barang Bukti

KPK Geledah Ruangan Wali Kota Medan Sita Barang Bukti

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Kota Medan. Tim penyidik KPK masuk ke ruangan Wali Kota, ruang protokoler, dan beberapa ruangan lain yang relevan. Hal ini karena diduga terdapat bukti perkara dugaan suap terkait proyek dan jabatan Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. 

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang.

"Sedangkan untuk Andika telah menyerahkan diri ke Polresta Medan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari senilai lebih dari Rp500 juta. Pada bulan Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang. Di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi mengajak istri, dua anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

"Keluarga TDE bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Akibat keikutsertaan [beberapa] pihak yang tidak berkepentingan. Terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (16/10).

Saut menuturkan, Dzulmi memerintahkan untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta.

"Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke wali kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota. Diduga IAN dimintai uang tersebut karena diangkat sebagai kadis PU oleh TDE," ucap Saut.

Isa Ansyari yang telas mentransfer Rp200 juta kemudian ditanyai Ajudan Dzulmi AND tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta yang disepakati. IAN menyampaikan, pengambilan uang tersebut dilakukan secara tunai di rumahnya.

"Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, AND [Andika] datang ke rumah IAS untuk mengambil uang Rp50 juta. Kendaraan AND diberhentikan oleh Tim KPK untuk diamankan beserta uang tersebut. AND [Andika] memundurkan mobilnya dengan cepat sehingga hampir menabrak Petugas KPK yang harus melompat untuk menyelamatkan diri. AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," ucap Saut.

Atas perbuatannya sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi dan Syamsul Fitri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

80