Pontianak, Gatra.com - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat, Husni Thamrin menyoroti masih tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dan sejumlah jenazah PMI yang dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong.
“Harus ada upaya untuk mengurangi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi salah satunya melalui pencegahan yang lebih intens,” katanya saat rapat koordinasi di Kantor BP3TKI Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalbar, Jumat (18/10).
Husni menegaskan imigrasi sudah berusaha melakukan pencegahan dimulai saat ada masyarakat yang akan membuat paspor, maupun ketika akan berangkat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN maupun Bandara.
“Sejak Januari – Oktober 2019 telah melakukan penundaan penerbitan paspor sebanyak 681 pemohon dan juga penundaan keberangkatan 105 WNI ke luar negeri, karena dicurigai akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural,” katanya.
Kepala BP3TKI Pontianak, AKBP Erwin Rachmat menyebut sejumlah persoalan utama terkait PMI di Kalimantan Barat, diantaranya belum optimalnya LTSA P2TKI Entikong, penerbitan calling visa dari pengguna di Sarawak-Malaysia khususnya di sektor perkebunan.
“PMI perseorangan masih banyak yang belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri,” ucapnya.
Erwin juga menyebutkan saat ini masih tingginya jumlah WNI atau PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui PLBN Entikong.
Sejak Januari – September 2019, tercatat 1.957 PMI dideportasi melalui PLBN Entikong dan sekitar 40 – 45 % diantaranya berasal dari Kalimantan Barat, sisanya berasal dari luar Kalimantan Barat.
“Sementara jumlah penempatan PMI yang tercatat secara resmi sebanyak 1.072 orang, jumlah yang hampir berimbang ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk mengatasi persoalan yang ada melalui terobosan,” ujarnya.
Direktur Penyiapan Pembekalan dan Pemberangkatan BNP2TKI, Ahnas menekankan perlu ada peningkatan kualitas pekerja migran, efisiensi proses penempatan sehingga menekan biaya bagi PMI.
Ahnas berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan yang komprehensif bagi PMI. Selain itu penting adanya pengelolaan remitansi yang produktif dan pemberdayaan PMI Purna.
“Paling penting adalah menjalankan peran dan tanggungjawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota hingga pemerintah desa sesuai amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” katanya.