Pekanbaru, Gatra.com - Ketua Fraksi PKB di DPRD Riau, Ade Agus Hartanto, menampik tudingan adanya "aroma Pilpres" dalam penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pernyataan itu dia lontarkan setelah Ketua Fraksi Gerindra Husni Thamrin menyebut bahwa pembentukan AKD DPRD Riau hanya mengakomodir partai-partai pendukung Jokowi - Ma'ruf.
Menurut Agus, sangkaan pembentukan AKD dengan nuansa Pilpres itu tak berdasar. Dia kemudian mencontohkan masuknya Partai Demokrat sebagai pimpinan Komisi V DPRD Riau. "Pada Pilpres, Partai Demokrat itu ada di pihak mana? Jadi tidak benar kalau penyusunan AKD dilatari kubu politik pemilihan presiden," terangnya kepada Gatra.com, Jum'at (18/10).
Masuknya Partai Demokrat menjadi pimpinan komisi kata Agus menandakan bahwa formasi AKD DPRD Riau bebas dari polarisasi pemilihan presiden. Jadi, dia berharap hasil rapat pembentukan AKD tidak lagi menjadi polemik. "Kalau tidak suka dengan format AKD sekarang, bisa ditunggu 2,5 tahun lagi. Karena surat keputusan AKD itu berlaku 2,5 tahun," katanya.
Adapun hasil rapat paripurna pembentukan AKD yang digelar pada Kamis malam (10/10) lalu, Fraksi PKB memperoleh kursi pimpinan Komisi I, Fraksi PDIP memperoleh kursi pimpinan Komisi II, Fraksi Gabungan memperoleh kursi pimpinan Komisi III, Fraksi Golkar meraih kursi pimpinan Komisi IV dan Fraksi Demokrat mengetuai Komisi V.
Secara kursi perolehan pada Pileg lalu, Fraksi PKB hanya meraih 6 kursi. Capaian itu berada di bawah jumlah kursi Fraksi Gerindra yang mencapai 8 kursi, Fraksi PAN (7 kursi) dan Fraksi PKS (7 kursi). Sementara Fraksi Gabungan (PPP, Nasdem dan Hanura) juga disokong 7 kursi. Jumlah itu masih kalah dari Partai Gerindra yang mendulang 8 kursi.
Terkait urusan perolehan kursi tadi, Agus mengatakan bahwa dalam penyusunan AKD, pendistribusian dan komposisi anggota tidak mengacu pada aturan apapun. Artinya, perolehan kursi komisi tadi murni hasil lobi-lobi politik antar fraksi.
"Selain tidak ada kaitanya dengan Pilpres, pembentukan AKD juga tidak memiliki acuan tertentu. Berbeda kalau penentuan unsur pimpinan DPRD, partai pemenang Pemilu otomatis menjabat Ketua DPRD Riau. Sementara pemenang kedua, ketiga dan keempat mendapat jatah wakil ketua," terangnya.