Home Hukum Buruh Yogyakarta Tolak UMP Berdasarkan PP 78

Buruh Yogyakarta Tolak UMP Berdasarkan PP 78

Yogyakarta,Gatra.com - Dewan Pimpinan Daerah Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020 berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sekretaris DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan berpendapat jika berpegang pada PP tersebut, UMP DIY 2020 tidak akan naik signifikan dan tetap menjadi UMP terendah se-Indonesia.

"Kami menolak PP 78 dijadikan dasar penetapan upah tahun depan. Sesuai PP tersebut, kenaikan hanya 8 persen dan itu masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Irsyad di gedung DPRD DIY, Jumat (18/10).

Penolakan ini disampaikan DPD KSPSI DIY saat beraudiensi dengan anggota Komisi D DPRD dan Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

Rendahnya UMP DIY bisa dilihat dari penetapan upah tahun ini yang hanya Rp1,8 juta per bulan. Padahal, dari survei kelayakan hidup (KLH) di Kota Yogyakarta, upah buruh sebulan seharusnya Rp2,7 juta. "Begitu juga di empat kabupaten lain. Angkanya tidak jauh berbeda," lanjut Ade.

Dengan UMP rendah ini, perekonomian buruh di Kota Yogyakarta sangat mungkin mengalami defisit. Alhasil wajar bila angka kemiskinan dan rasio gini di DIY tertinggi senasional.

Karena itulah, mewakili kalangan buruh, DPD KSPSI DIY mendesak Pemda DIY menetapkan UMP pada November nanti sesuai besaran KHL.

Ketua Komisi D DPRD DIY Kuswanto menyarankan DPD KSPSI melayangkan gugatan resmi kepada Pemda DIY agar penetapan UMP tidak berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"PP 78 adalah acuan resmi dari Pemda menetapkan UMP tahunan. Jika memang ingin ada perubahan, monggo bareng menggugat secara akademik sesuai SOP dan objektif ke Dewan Pengupahan pusat," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker DIY Ariyanto Wibowo membenarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 menjadi acuan utama penetapan UMP 2020. "Sesuai PP 78, pemerintah menetapkan UMP tahun depan naik dengan kisaran 8 persen," ujarnya.

Kenaikan ini sesuai angka inflasi dan produk domestik bruto (PDB) yang akan disampaikan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jika surat dari pemerintah pusat turun, Pemda DIY langsung membahas dan menentukan UMP.

"Perhitungan UMP tahun depan akan dibahas bersama Dewan Pengupahan daerah. Hasilnya akan diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan," kata dia.

Ariyanto mengatakan UMP 2020 wajib disahkan pada 1 November dan dinas punya waktu sekitar dua pekan untuk membahasnya.

Reporter: Kukuh Setyono

190