Jakarta, Gatra.com - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai Polri gagal mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Polri tak mampu membereskan kasus penyerangan terhadap Novel, sesuai tenggat yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak diperintahkan pada 19 Juli lalu.
Hingga kini, tak ada perkembangan signifikan dalam kasus tersebut padahal kasusnya terjadi 2,5 tahun lalu. Tim Advokasi meminta Jokowi mengevaluasi kinerja Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca juga: Hingga Pemerintahan Jokowi-JK Usai, Kasus Novel Masih Gelap
"Kalau misalnya Kapolri tidak sanggup mengungkap kasus Novel, masa didiamkan saja? Di mana marwah Presiden sebagai atasan Kapolri? Ya dievaluasi dong," kata pengacara Novel, Muhammad Isnur di Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (18/10). Tim Hukum Novel meminta Jokowi segera menuntaskan kasus ini, serta jangan memberi toleransi waktu lagi kepada Polri.
"Sudah cukup waktunya untuk memberikan kesempatan kepolisian untuk mengungkap. Pak Jokowi harus mengambil cara lain yang out of the box untuk mengungkap pelakunya," kata Muhammad Isnur.
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, yang juga mendampingi Novel, menuntut Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Sebab, tim bentukan Polri terbukti gagal. "Usulan dari kami adalah TGPF yang independen," katanya