Padang, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Dharmasraya akhirnya menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan mega proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Simpang Silango, di Jalan Lintas Sumatera Km 4, Kenagarian Sungai Kambuik Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya.
Kajari Dharmasraya, Hari Wahyudi mengatakan, satu dari tiga tersangka yang ditetapkan merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial E. Sedangkan dua orang lainnya dari pihak PT. Mekar Jaya sebagai pemegang proyek dengan inisial Af selaku direktur, dan M sebagai pelaksana proyek.
"Tersangka ada tiga orang yang kami tetapkan. Para tersangka itu terdiri dari ASN [Aparatur Sipil Negara] dan pihak swasta," katanya, Jumat (18/10).
Proyek yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu mencapai Rp4,2 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT. Mekar Jaya sebagai pemenang tender pada 2017.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), terdapat penyelewengan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp474.656.550.03. Dalam kasus tersebut, Kejari Dharmasraya memeriksa sekitar 28 orang saksi, dari progres perencanaan proyek, pengadaan, hingga pengerjaan.
"Angka tersebut hasil dari audit yang dilakukan BPK. Kerugian berada pada pengurangan volume pengerjaan atau speks," ujarnya.