Batanghari, Gatra.com - Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemilihan kepala daerah serentak November 2020 yang diusulkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Jambi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari senilai Rp8 miliar.
Namun nilai usulan NPHD tersebut hanya direalisasikan Pemkab Batanghari sebesar Rp2 miliar. Nominal ini kemudian mendapat penolakan Bawaslu Kabupaten Batanghari melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Batanghari.
"Atas anggaran yang cuma Rp2 miliar itu, kita berkirim surat ke Bupati. Kita tidak bisa menandatangani NPHD yang Rp2 miliar itu karena di bawah rasional anggaran," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (18/10).
Baca Juga: Usulan NPHD Belum Final, Bawaslu Batanghari Gamang
Indra meminta Bupati Batanghari bisa memfasilitasi Bawaslu dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Batanghari, agar segera melakukan pembahasan ulang. "Saya lupa kapan surat penolakan (NPHD) dikirim, yang jelas sebelum tanggal 1 Oktober 2019," ucapnya.
Pemkab Batanghari melakukan penandatanganan NPHD bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Batanghari 1 Oktober 2019. Namun hari itu Komisioner Bawaslu tidak berkenan hadir.
"Karena kita sudah dengar Rp2 miliar itu, kita langsung tidak ada komunikasi dengan mereka (Pemkab Batanghari). Makanya kita kirim surat penolakan," katanya.