Merangin, Gatra.com – Ada-ada saja ulah AN (20), seorang siswa SMA di Kabupaten Merangin ini. Ia berhasil menipu tetangganya sendiri melalui Facebook hingga meraup uang hingga ratusan juta.
Modus yang dilakukan AN yakni menyamar menjadi seorang gadis cantik di Facebook dan berhasil menipu tetangganya sendiri, JY (43), warga Kecamatan Tabir Ilir. Akibatnya JY tertipu hingga Rp141 juta.
Aksi penipuan ini bermula ketika AN membuat akun Facebook dengan nama Keyla Hanna Izhar semenjak satu tahun lalu. Ia menggunakan foto gadis cantik. Saat itulah AN langsung pura-pura berkenalan dengan JY, hingga JY pun tertarik.
Tak lama kemudian, AN dengan akun palsunya menjalin hubungan asmara jarak jauh dengan JY. Kesempatan ini pun dimanfaatkan AN untuk mengambil uang dari JY dengan berbagai alasan. Mulai dari sakit, keperluan pribadi hingga untuk membayar kuliah. Dan semua permintaan AN pun dituruti JY.
Selama satu tahun, aksi AN tak pernah diketahui oleh JY, pasalnya AN selalu mempunyai alasan ketika JY mengajaknya bertemu, dan selama satu tahun itu, AN telah berhasil meraup uang mencapai 141 juta. Tidak hanya itu, ketika JY menghubungi AN, AN selalu mengakalinya menggunakan aplikasi telepon, sehingga JY pun tak merasa curiga dengan perbuatannya.
Aksi ini baru diketahui setelah beberapa waktu lalu, JY tak berhasil menghubungi AN, hingga akhirnya JY pun melacak keberadaan akun FB kekasih dunia mayanya tersebut, dan diketahuilah kalau kekasih dunia mayanya tersebut merupakan seorang laki-laki. Tak terima dengan perbuatan AN, JY pun melaporkan ke Polres Merangin, hingga AN berhasil diamankan di kediamannya.
AN yang ditemui Gatra.com di Mapolres Merangin, Jumat (18/10) mengatakan kalau aksi tersebut dipelajarinya dari seorang temannya. Dan Ia pun mengakui menguasai berbagai aplikasi hingga membuat JY selama satu tahun tak merasa curiga.
“Saya belajar dari teman yang juga sering menggunakan modus yang sama untuk mencari uang , dan saya juga belajar sendiri untuk menggunakan aplikasi chat, hingga dia (JY) tak pernah curiga dengan saya,” kata AN.
Selain itu, AN juga mengatakan kalau uang yang berhasil didapat dari JY digunakannya untuk keperluan pribadi, mulai dari uang sekolah, membeli sepeda motor, hingga memasang ampere listrik di rumah neneknya. Dan untuk berfoya-foya bersama teman temannya.
“Saya selama ini tinggal di rumah nenek. Ibu nikah lagi di Bungo. Kalau ayah, semenjak kecil saya tidak tahu ke mana. Uang itu saya gunakan untuk keperluan kami di rumah, dan uang sekolah saya dan untuk bayarin jajan teman-teman saya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas membenarkan penangkapan terhadap AN, dan mengatakan kalau saat ini penyidik tengah mengambil keterangan AN lebih dalam.
“Sudah diamankan, sekarang masih mengambil keterangan pelaku (AN). Barang bukti yang kita amankan slip setoran, sepeda motor dan handphone pelaku. Sementara kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan terancam pidana di atas lima tahun penjara,” ujar Khairunnas.