Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jambi, Nasri Umar untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap atau "uang ketok palu" terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka M (Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jambi, Muhammadiyah)," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Jumat (18/10).
Sebelumnya, KPK menetapkan 13 orang tersangka terdiri 3 jajaran pimpinan DPRD Jambi, 5 pimpinan fraksi, 1 pimpinan komisi, 3 anggota DPRD, dan 1 swasta sebagai tersangka kasus suap "uang ketok palu" terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Ketiga pimpinan DPRD Jambi tersebut yakni Ketua DPRD Cornelis Buston (CB) dan dua wakilnya AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ). Kemudian 5 ketua fraksi yakni Sufardi Nurzain (SNZ) selaku Ketua Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Pariagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.
Selanjutnya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin (ZA). Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EF). Sedangkan satu orang swasta adalah Jeo Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang.
Adapun total uang suap "ketok palu" untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 sebesar Rp16,34 miliar dengan rincian Rp12.940.000.000 (Rp12,9 miliar) untuk pengesahan RAPBD tahun 2017 dan Rp3,4 miliar untuk pengesahan RAPBD tahun 2018.
Sedangkan peran Asiang yakni memberikan pinjaman uang Rp5 miliar kepada Arfan dkk. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahaan APBD Pemrpov Jambi 2018. Uang tersebut diduga akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka Asiang di Jambi.
KPK menyangka ke-12 anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Jeo Fandy Yoesman alias Asing disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.