Home Hukum KPK Segera Bahas UU KPK No 19/2019

KPK Segera Bahas UU KPK No 19/2019

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengetahui pemberian nomor pada Undang-Undang hasil revisi yang diberi nomor 19 tahun 2019.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya baru mengetahui pemberian nomor pada pagi ini. Namun, hingga saat ini KPK masih belum menerima dokumen resmi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK tersebut.

"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut. Jika sudah didapatkan segera dibahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

Seperti diberitakan Antara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya Febri mengatakan jika ada pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek Penindakan ataupun Pencegahan, jika mengacu pada 26 poin tersebut, tidak dapat diyakini kebenarannya.

"Ada 26 poin yang kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).

123