Mataram, Gatra.com- Perbedaan pendapat tidak harus berujung pada aksi unjuk rasa. Mahasiswa Universitas Mataram mulai menerapkan hal tersebut. Presiden Mahasiswa (Prema) Unram Muhammad Amri Akbar mengatakan, pro dan kontra tentang UU KPK justru memunculkan ruang diskusi untuk mencari solusi.
" Banyaknya kontroversi yang terjadi terhadap UU KPK, dan banyak sekali perdebatan yang terjadi di kalangan masyarakat antara pro dan kontra UU KPK. Mari kita berdiskusi agar kita tau bagaiamana harus menyikapi UU KPK," Ujar Amri, Jumat (18/10), melalui rilis yang diterima Gatra.com.
Rektor Unram, Prof. Husni juga mengimbau kepada para mahasiswa untuk lebih banyak membuka ruang diskusi. Rektor berharap agar aksi jalanan yang kerap dilakukan mahasiswa dapat dialihkan ke acara diskusi atau seminar.
"Apabila masa banyak maka akan rentan untuk ditunggangi. Lebih baik membuat diskusi seperti ini pasti akan kita dukung secara penuh," ucap Prof. Husni.
UU KPK yang telah diketok oleh DPR RI akan berlaku tanpa tandatangan Presiden Jokowi setelah 30 hari. Banyak kalangan terutama mahasiswa melakukan demonstrasi menolak UU KPK sampai mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (PERPU).
Namun, selain mengeluarkan PERPU, Prof Husni berpendapat masih ada cara lain untuk merevisi kembali UU KPK seperti melakukan legislative review dan judicial review.
"Tentu saja hal ini memerlukan kajian yang komprehensif, dan perlu mendapatkan pengawalan dari mahasiswa," ungkapnya.