Kupang, Gatra.com - Para Kepala Desa dan Ketua BPD harus bisa memahami pengetahuan, informasi, dan pemahaman tentang mekanisme dan penyusunan legal drafting. Dengan demikian proses pembentukan produk hukum di desa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya minta para Kepala Desa dan BPD agar agar benar–benar mengikuti bimbingan teknik ini dengan baik. Agar kembali ke desa membuat semua produk hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena jika membuat produk itu salah tidak sesuai dan menjalankan pasti akan berurusan dengan penegak hukum. Ini yang kita harus perhatikan,” kata Wakil Bupati Kupang ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan legal drafting bagi aparat desa lingkup Pemkab Kupang di Sahid T-More Hotel Kupang, Kamis (17/10).
Kepada para kepala desa, Jerry Manafe menegaskan bahwa dalam memproses peraturan-peraturan desa tidak boleh tumpang tindih dan jangan tabrak aturan. Juga jangan bertentangan dengan peraturan Bupati (Perbup).
“Saya minta agar dalam bimtek ini para Kepala desa dan BDP-nya harus benar–benar dibekali dengan pengetahuan hukum agar mereka paham dalam memproses produk hukum di desa. Banyak peraturan desa yang setelah diteliti ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Saya harapkan agar kedepan tidak ada lagi produku huokum di desa yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Jerry Manafe.
Untuk itu kata Jerry Manafe, Kabag hukum dan stafnya harus terus pantau dan mengikuti semua proses hokum di Desa. “Saya minta Kabag Hukum dan perangkatnya turut serta, turun ke Desa. Ikut membantu proses pembuatan peraturan –peraturan Desa. Jika belum benar berilah petunjuk sesuai ketentuan yang ada,” jelas Jerry Manafe.
Jerry menegaskan dalam membuat peraturan di tingkat desa harus senyawa, sejalan dengan peraturan daerah (Perda). “ Desa sekarang ini mengelola dana desa cukup besar. Karena itu mintalah pikiran –pikiran hukum dari pihak Pemkab dalam hal ini bagian hukum agar nantinya tidak salah kaprah membuat produk–produk peraturan di desa,” kata Jerry.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Kupang Soleman Luik mengatakan Bimtek penyusunan legal drafting bagi aparat desa lingkup Pemkab Kupang akan berlangsung selama dua hari dari tanggal 17 Oktober hingga 18 Oktober 2019.
“Tujuannya untuk membekali aparatur Desa dengan pengetahuan, informasi dan pemahaman tentang mekanisme dan tata cara penyusunan peraturan di desa,” jelas Soleman Luik.