Kudus, Gatra.com - Kedapatan membuang sampah sembarangan, tiga orang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dimejahijaukan, Kamis (17/10). Mereka dinyatakan bersalah lantaran melanggar Perda Nomor 8/2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Dati II nomor 10/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3).
Sebelumnya ketiga orang itu tertangkap tangan membuang sampah di Jalan Niti Soemito dan Jalan HM Subekhan oleh Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus.
Kasatpol PP Kudus Djati Solecah mengatakan bahwa pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi terkait perda tersebut. Sehingga pihaknya tidak main-main bila ditemukan warga yang masih melanggar aturan.
"Mereka terjaring saat razia pada Minggu (13/10) karena membuang sampah di ruas jalan. Ini masa penegakkan perda, jadi kami serius," ujar Djati.
Akibatnya para pelanggar tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kudus, dan dikenai denda Rp300 ribu atau subsider 15 hari kurungan karena terbukti membuang sampah sembarangan.
"Kami akan terus menggalakkan operasi bersama dinas terkait agar masyarakat tertib dan tidak membuang sampah sembarangan. Jika ditemukan kasus serupa, kami tidak akan segan-segan menyidangkan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.