Jakarta, Gatra.com - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa penusuk Menkopolhukam Wiranto yakni Abu Rara terancam hukuman yang lebih berat. Hal ini lantaran yang bersangkutan diduga memerintahkan anaknya untuk ikut terlibat dalam aksi penyerangan. "Kepada terduga Abu Rara ini nanti akan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat," ujar Dedi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
Dedi melanjutkan bahwa Abu Rara yang terancam diperberat hukumannya ini telah sesuai dengan UU yang berlaku yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
"Tambahan sepertiga hukuman sesuai UU nomor 5 tahun 2016, karena dia memerintahkan atau mempengaruhi anak di bawah umur untuk melakukan serangan atau aksi terorisme," kata Dedi. Sebelumnya, Polri memaparkan temuan soal adanya ajakan atau perintah dari Abu Rara yang menyuruh anaknya untuk ikut serta dalam penyerangan seperti yang dia lakukan terhadap Wiranto. Abu Rara diduga menyuruh anaknya untuk menyerang polisi. Namun anaknya urung ikut aksi tersebut karena tidak berani.
Polisi juga telah menemukan pisau yang tadinya akan digunakan oleh anak Abu Rara. Jenis pisau yang akan digunakan jenisnya juga sama dengan yang dipakai oleh Abu Rara yakni pisau yang berbentuk seperti kunai. Dengan temuan ini polisi menyatakan mendapatk tiga buah pisau.
"Jenis pisaunya sama, ini yang dipegang anaknya. Kalau ini sudah dimasukkan ke jari akan sulit dilepas," kata Dedi sambil menunjukkan barang bukti.