Tegal, Gatra.com - Dinas Kesehatan Kota Tegal mengeluarkan surat edaran terkait penarikan obat asam lambung ranitidin yang mengandung N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Kandungan itu disebut bisa memicu penyakit kanker.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pelayanan kefarmasian dan kesehatan di Kota Tegal. Isi surat yakni menarik dan mengembalikan produk obat asam lambung ranitidin yang mengandung NDMA kepada pedagang besar farmasi (PBF) yang mengeluarkan. "Surat edarannya sudah kami keluarkan hari ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari, Kamis (17/10).
Primawati menjelaskan, surat edaran penarikan dikeluarkan menyusul peringatan yang dikeluarkan US Food and Drug Administrasi (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) terkait temuan NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin pada 13 September 2019.
Selain itu juga adanya larangan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengedarkan tujuh jenis produk ranitidin yang mengandung NDMA. "NDMA bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Karsinogenik itu zat pemicu kanker. Itu sebabnya BPOM RI melarang untuk mengedarkannya," jelas Primawati.
Adapun tujuh jenis ranitidin yang peredarannya dilarang BPOM? yaitu Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ ml keluaran PT Phapros Tbk; Zantac cairan injeksi 25 mg/ ml keluaran Glaxo Wellcome Indonesia; Ranitadin sirup 75 mg/ 5 ml keluaran PT Global Multi Pharmalab;? Indoran cairan injeksi 25 mg/ ml dan Ranitiden cairan injeksi 25 mg/ ml keluaran PT Indofarma.
Kemudian Ranitidine HCI tablet salut selaput 150 mg PT Pharos Indonesia; Conranin tablet salut selaput 150 mg keluaran PT Armoxindo Farma; serta Radin tablet salut selaput 150 mg dan ranitidine HCI Tablet Salut Selaput 150 mg keluaran PT Dexa Medica.
Primawati menambahkan, terkait produk ranitidin yang lain, BPOM saat ini sedang melakukan karatina untuk memastikan keamanan kandungannya. Pihaknya juga akan melakun pengawasan di tempat pelayanan kesehatan. "Selama proses karatina, produk ranitidine selain yang sudah dilarang BPOM untuk sementara waktu tidak boleh diedarkan sampai ada penjelasan lebih lanjut tentang keamanannya," ujar dia.